Kumpulan Tutorial: Penyiksaan oleh Aparat Masih Marak

Penyiksaan oleh Aparat Masih Marak

 
Catatan Komnas HAM dan hasil survei LBH Jakarta menyebutkan praktek penyiksaan oleh aparat kepolisian terhadap tersangka pidana masih banyak dijumpai selama tahun 2010.
Penyiksaan terburuk oleh aparat keamanan dijumpai di Jakarta 
Bahkan temuan ini menyimpulkan penyiksaan itu dilakukan secara konsisten pada proses penangkapan, pemeriksaan dan penahanan.
Kesimpulan ini didasarkan hasil penelitian LBH Jakarta sejak awal tahun 2010 di lima kota, Banda Aceh, Lhokseumawe, Jakarta, Surabaya dan Makasar.
Selain mensurvei para penegak hukum, mereka juga mewawancarai sekitar 700 orang tersangka, terdakwa atau terpidana.
Hasilnya, penyiksaan tertinggi atau terburuk terjadi di wilayah Jakarta. Sebaliknya, Banda Aceh disebut memiliki angka toleransi terkecil terhadap praktik penyiksaan.
Dari temuan ini, menurut LBH, indeks persepsi penyiksaan oleh aparat penegak hukum dalam proses peradilan di lima kota itu semakin meluas, sistematis, dan terlembaga. Bentuk kekerasan yang terbanyak berupa pemukulan, tendangan, hingga ditelanjangi.
Pengawasan
Data pengaduan Komnas HAM menunjukkan selama 2010 terdapat 32 kasus penyiksaan dalam penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
"Dari sudut aturan internal kepolisian sudah sangat maju karena ada peraturan Kapolri tentang perilaku setiap anggota polisi yang harus memenuhi panduan hak asasi manusia. Tetapi ironisnya adalah di sepanjang tahun 2010, tindakan pelanggaran hak asasi manusia, pelakunya yang tertinggi adalah kepolisian," kata Syafrudin Ngulma Simelue, anggota Komnas HAM yang terlibat pendataan ini.
Dari data Komnas HAM, selama 2010, aparat kepolisian di Aceh dan Jakarta menempati peringkat tertinggi yang dilaporkan masih melakukan penyiksaan. Sedikitnya terdapat sembilan kasus kekerasan polisi yang telah dilaporkan.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar, menghormati hasil survei tersebut. Namun menurutnya, kepolisian telah melakukan berbagai upaya agar kasus penyiksaan itu dapat dikurangi tiap tahunnya.
"Kita tidak mentolerir penggunaan kekerasan dalam setiap proses. Pengawasan kita sudah jalan. Kita sudah punya mekanisme pengawasan internal," kata Boy Rafli Amar.
Bagaimanapun, menurut LBH Jakarta, penyebab utama kenapa penyiksaan masih dilakukan aparat kepolisian, adalah penyiksaan belum dianggap sebagai kejahatan.
Adapun pendorongnya karena aparat kesulitan menemukan bukti-bukti sehingga menempuh cara-cara penyiksaan itu.
Ketidaktegasan KUHAP yang tidak mengakui hak atas bantuan hukum bagi tersangka di semua tahap peradilan, juga disebut sebagai penyebab utama masih maraknya penyiksaan oleh aparat hukum.

No comments:

Post a Comment

Copyright © Kumpulan Tutorial Urang-kurai