Kumpulan Tutorial: Jaksa Minta Gayus Dihukum Maksimal Tuntutan

Jaksa Minta Gayus Dihukum Maksimal Tuntutan

JAKARTA -Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan maksimal bagi seorang terdakwa dalam carut marut mafia hukum yang melibatkan oknum kepolisian dan kejaksaan.
Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, senyum khas yang biasa dipertontonkan Gayus tak muncul. Ia hanya tertunduk di kursi pesakitan.
JPU dalam tuntutannya menilai Gayus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam empat perkara. Selain menuntut pidana, JPU juga menuntut Gayus membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak, bisa digantikan dengan penjara enam bulan kurungan. Tuntuan tersebut dibacakan salah satu JPU, Rhein Singal di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu.
Pembacaan tuntuan yang berlangsung kurang lebih sekitar 2,5 jam tersebut dibacakan secara bergantian oleh lima JPU. Sidang tersebut diketuai mejlis hakim Albertina Ho. Sedangkan Gayus didampingi tim pengacara yang dipimpin oleh pengacara senior, Adnan Buyung Nasution.
Dalam dakwaan pertama, menurut JPU, Gayus terbukti menyalahgunakan wewenang selaku penelaah keberatan di Direktorat Jenderal Pajak. Dia tidak melakukan penelitian permohonan keberatan pajak PT SAT secara menyeluruh, obyektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat keberatan pajak diterima, kata JPU, negara dirugikan senilai Rp570 juta. Terkait kasus itu, Gayus dituntut dengan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam dakwaan kedua, menurut JPU, Gayus terbukti memberi uang senilai 700.000 dolar AS ke Haposan Hutagalung. Uang itu diberikan agar ia tidak ditahan, rumahnya di Kelapa Gading tidak disita, dan rekeningnya di Bank Mandiri tidak diblokir. Selanjutnya, Haposan menyerahkan uang itu kepada Komisaris Arafat Enanie dalam dua tahap.
Selain itu, Gayus juga dinilai terbukti memberi Arafat sebesar 6.000 dollar AS setelah ia dicecar AKP Mardiyani saat pemeriksaan. Arafat lalu membagi Mardiyani sebesar 4.000 dollar AS. Terkait kasus itu, Gayus dituntut Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Dalam dakwaan ketiga, Gayus juga dinilai terbukti menyerahkan uang 40.000 dollar AS kepada Muhtadi Asnun, hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Uang itu diberikan agar majelis hakim yang diketuai oleh Asnun memvonis bebas dirinya. Penyerahan uang setelah adanya permintaan dari Asnun. Kepada Gayus, Asnun mengatakan, "Tolong diperhatikan hakim-hakim."
Uang yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat itu diserahkan di rumah dinas Asnun satu jam menjelang vonis. Terkait kasus itu, Gayus dituntut Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Dakwaan terakhir, menurut JPU, Gayus terbukti merekayasa asal-usul uang Rp28 miliar di rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Kepada penyidik, kata JPU, Gayus tidak memberi keterangan bahwa uang Rp28 miliar itu berasal dari Roberto Santonius, PT Megah Citra Jaya Garmindo, dan perusahaan Bakrie Group seperti yang dia akui saat ini.
Namun, kata JPU, Gayus malah memberi keterangan bahwa uangnya milik Andy Kosasih, pengusaha asal Batam. Uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara dengan Andy. Untuk mendukung hal itu, dibuat surat perjanjian kerja sama dengan tanggal dibuat mundur serta enam kuitansi penyerahan uang dari Andy dengan total 2.810.000 dollar AS. Terkait kasus itu, Gayus dituntut Pasal 22 jo Pasal 28 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Adnan Buyung Nasution yang dimintai tanggapan mengenai tuntutan tersebut mengaku sangat kecewa. “Saya kaget dan menyesalkan jaksa bahwa dari permulaan sudah mengambil sikap posisi bahwa yang benar itu, yang ada tuh, yang ada di berita acara. Bukan asal tuntut. Itu satu yang saya catat ya. Sikap mentalnya belum berubah. Kalau hanya memeriksa berdasarkan berita acara, tidak perlu ada pengadilan. Langsung tuntutan,” papar Buyung.
Kekecewaan atas tingginya tuntutan JPU itu tampaknya tidak hanya datang dari Adnan Buyung. Konon, sebelum tuntutan dibacakan JPU di PN Jakarta Selatan, salah satu anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta secara lisan agar tuntutan terhadap Gayus tidak tinggi. Informasi yang diperoleh FORUM alasan anggota Satgas tersebut karena Gayus merupakan whistle blower dalam pengungkapan kasus mafia hukum yang sempat membuat pusing berbagai pihak itu. Namun, oleh kejaksaan permintaan itu diabaikan.
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana yang hendak dimintai konfirmasi mengenai hal itu ta bisa dihubungi. Dua nomor telepon selular yang biasa digunakannya tak bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirimkan FORUM, Kamis malam, juga tak mendapat respon.
Sementara itu, pangamat hukum dan mantan komisioner Komisi Kejaksaan Ali Zaidan menilai, tuntutan JPU tersebut merupakan hal yang wajar. Alasannya, Gayus dijerat dengan empat pasal. “Jadi menurut teori hukum (terdakwa) akan diancam pidana terberat, yakni 20 tahun,” jelas Ali Zaidan.
Namun, tambah Zaidan, sejumlah pihak yang belu terungkap dalam kasus mafia hukum tersebut akan menjadi tunggakan bagi penegak hukum untuk menuntaskannya. Termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dari kejaksaan.
“Tidak boleh berhenti pada bantahan mereka. Kalau perlu dikonfrontir untuk diketahui siapa yang berbohong, jika terbukti maka oknum tersebut harus ditindak tegas. Kalau mafia hukum yang berada di balik skandal ini tidak diungkap tuntas, maka tugas penega hukum semakin berat di tahun 2011. Jangan sampai tahun depan law enforcement kita lebih buruk. Karena masyarakatlah yang paling dirugikan atas terjadinya mafia hukum ini,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Gayus HP Tambunan ini terungkap atas ‘nyanyian’ mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji. Bukannya mendapat apresiasi, Susno saat ini malah dijerat dengan dua kasus. Ia pun telah melewati dua kali Lebaran dan bakal tetap meringkuk di Rutan Brimbob Kelapa Dua, Depok, dalam pergantian tahun yang tinggal menghitung hari.
Secarik Surat Susno Duadji
Tak dapat menahan galau, setelah praperadilan atas penahananya ditolak majelis hakim di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno pun akhirnya hanya bisa berkeluh kesah. Tekanan bathin selama mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok itu, ia luruhkan dalam bentuk secarik surat kepada orang yang dianggapnya sebagai sahabat.
Si penerima surat adalah Henry Yosodiningrat. Henry yang juga Ketua Tim Pengacara Susno dalam kasus dugaan pemotongan dana Pilkada Jawa Barat dan PT Arwana tersebut pun menuturkannya kepada FORUM, beberapa waktu lalu.
Surat keluh kesah yang dituliskan Susno kepada Henry tersebut diselingi bahasa Palembang, yang merupakan tempat kelahiran mantan Kabareskrim Poli tersebut. berikut ini ini petikan surat Susno kepada Henry yang diterima FORUM.
Aswb Sanak. Lapor, baru saja pegawai PN Jaksel mengantar tembusan surat Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang isinyo Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan I untuk diri saya.
Wa…., koq nasib jadi begini ya? Tidak ada sedikitpun kepercayaan Si Charis Mardiyanto itu pada saya, takut lari kali? Apakah fakta di persidangan mengarah pada terbuktinya perbuatan yang didakwakan?
Ya Allah, segala upaya dan doa sepertinya sudah maksimal kami lakukan. Kami tidak tahu lagi harus berbuata apalagi. Ya Rabb, ampunilah segala dosa dan kesalahan yang mungkin menjadi penyebab belum terkabulnya doa kami.
Maaf sanak, sengaja saya mencurahkan apa yang terkandung di hati supaya tidak terbawak menjadi penyakit. Sebab, melihat tanda-tanda belum ada niat beliau untuk mengabulkan penanguhan. Padahal, sudah mau malam tahun baru, hari raya dua kali dilewati di dalam kurungan, ulang tahun isteri, anak, dan diriku juga di dalam kurungan. Ya Allah, semoga ujian yang kau berikan masih dalam kemampuan hamba, amin! Dalam surat yang lain, Susno juga mengeluhkan proses hukum yang dialaminya.
Misalnya, ia mengatakan dirinya mungkin memang sudah ditarget untuk dihukum.

No comments:

Post a Comment

Copyright © Kumpulan Tutorial Urang-kurai